Selasa, 26 Maret 2019
Bakti Merah Putih Narapidana Membersihkan Rumah-Rumah Ibadah
Sosialisasi dan Pemeriksaan Penyakit TBC
Senin, 25 Maret 2019
Cuti Bersyarat
Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak didik yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
Tujuan :
1. Membangkitkan motivasi atau dorongan pada diri narapidana dan anak didik Pemasyarakatan ke arah pencapaian tujuan pembinaan;
2. Memberi kesempatan pada narapidana dan anak didik pemasyaraktan untuk pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri hidup mandiri di tengah masyarakat setelah bebas menjalani pidana;
3. Mendorong masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Tujuan :
1. Membangkitkan motivasi atau dorongan pada diri narapidana dan anak didik Pemasyarakatan ke arah pencapaian tujuan pembinaan;
2. Memberi kesempatan pada narapidana dan anak didik pemasyaraktan untuk pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri hidup mandiri di tengah masyarakat setelah bebas menjalani pidana;
3. Mendorong masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)
Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) adalah proses pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan melalui kunjungan narapidana ke keluarga asalnya.
CMK merupakan kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan setiap tiga bulan bagi narapidana yang memiliki masa pidana 12 bulan. Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan stigma terhadap narapidana, serta mencegah penolakan masyarakat terhadap bekas narapidana.
CMK merupakan kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan setiap tiga bulan bagi narapidana yang memiliki masa pidana 12 bulan. Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan stigma terhadap narapidana, serta mencegah penolakan masyarakat terhadap bekas narapidana.
Cuti Menjelang Bebas
Cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
- Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 Ayat (1) huruf j, yang merumuskan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti Mengunjungi Keluarga”.
- Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu sebagaimana diatur dalam.
- Pasal 41 Ayat (1) huruf a: “Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa cuti mengunjungi keluarga.
- Pasal 42 :
- Ayat (1) : Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediamannya.
- Ayat (2) : Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) haru atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
- Ayat (3) : Izin cuti mengunjungi keluarga diberikan oleh Kepala Rutan dan wajib diberitahukan kepada Kepala BAPAS setempat.
- Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I., Nomor : M-01.PK.03.02 Tahun 2001 Tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat (PB)
Pembebasan bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pembukaan Pekan Olahraga dan Penghijauan
Pengarahan Kadiv Administrasi
Pengarahan dan Penguatan ASN oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat Bapak Ida Asep Somara, Bc.IP., S.Sos., M.M., Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar NTB, Kamis, 21 Maret 2019, pukul 08.00 wita. Kegiatan diikuti oleh jajaran Lapas Sumbawa, Bapas Sumbawa, dan Rupbasan Sumbawa.
Pelatihan Keterampilan Warga Binaan
Kegiatan Donor Darah
Apel Deklarasi Bersih dari Halinar
1. Apel Deklarasi Bersih dari Halinar.
2. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dengan Kantor Kementerian Agama Kab Sumbawa.
4. Siraman Rohani dan Motivasi bagi petugas oleh H. Nasrullah, S. Sos. I, penyuluh Kemenag Sumbawa.
3. Teleconference melalui aplikasi zoom Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI dan Kepala Balitbang Kemenag RI.
Langganan:
Komentar (Atom)




