Selasa, 26 Maret 2019

Bakti Merah Putih Narapidana Membersihkan Rumah-Rumah Ibadah

Bakti Merah Putih Narapidana Membersihkan Rumah-Rumah Ibadah Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 55 Tahun 2019, Jumat, 27 Maret 2019 bertempat di Masjid Agung Nurul Huda Brang Bara Sumbawa Besar NTB. Kegiatan dimulai pukul 08.00-10.00 Wita.

Sosialisasi dan Pemeriksaan Penyakit TBC

Sosialisasi dan Pemeriksaan Penyakit TBC terhadap Penghuni Lapas Sumbawa Besar  Memperingati Hari TB-Day Se-Dunia Tahun 2019. Rabu, 27 Maret 2019 bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar. Kegiatan dimulai pukul 09.00-11.00 Wita.

Senin, 25 Maret 2019

Cuti Bersyarat

Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak didik yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya  telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
Tujuan :
1. Membangkitkan motivasi atau dorongan pada diri narapidana dan anak didik Pemasyarakatan ke arah pencapaian tujuan pembinaan;
2. Memberi kesempatan pada narapidana dan anak didik pemasyaraktan untuk pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri hidup mandiri di tengah masyarakat setelah bebas  menjalani pidana;
3. Mendorong masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)

Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) adalah proses pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan melalui kunjungan narapidana ke keluarga asalnya.
CMK merupakan kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan setiap tiga bulan bagi narapidana yang memiliki masa pidana 12 bulan.  Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan stigma terhadap narapidana, serta mencegah penolakan masyarakat terhadap bekas narapidana.

Cuti Menjelang Bebas

Cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
  1. Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan  Pasal   14 Ayat (1) huruf j, yang merumuskan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti Mengunjungi Keluarga”.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu sebagaimana diatur dalam.
    • Pasal 41 Ayat (1) huruf a: “Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa cuti mengunjungi keluarga.
    • Pasal 42 :
      • Ayat (1) : Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediamannya.
      • Ayat (2) : Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) haru atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
      • Ayat (3) : Izin cuti mengunjungi keluarga diberikan oleh Kepala Rutan dan wajib diberitahukan kepada Kepala BAPAS setempat.
  3. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I., Nomor : M-01.PK.03.02 Tahun 2001 Tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat (PB)

Pembebasan bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pembukaan Pekan Olahraga dan Penghijauan

Upacara Pembukaan Pekan Olahraga dirangkai dengan Giat Penghijauan dan Penanaman Pohon Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 55 Tahun 2019. Jumat, 22 Maret 2019 bertempat di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dan area kebun Lapas.